Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? atau Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Islam? Mungkin banyak yang mempertanyakan hal tersebut disetiap akhir tahun dibulan desember menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Banyak sobat yang masih bertanya tentang boleh atau dilarang (baca: Haram) mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani.
Setelah googling sana-sini, ada beberapa beberapa kesimpulan menarik tentang hukum mengucapkan Natal menurut Islam yang coba ditulis lagi disini. Silahkan sobat simak dibawah:
# Pertama: Mengucapkan Selamat Natal
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan 'selamat natal' kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma' kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma' ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta'ala:,
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur'an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma' kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma' adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Ijma' juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
# Kedua: Membalas Ucapan Natal
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka 'ucapan selamat natal' pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala.
Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca: bid'ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman:,
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Qs. Ali Imron [3]: 85)
# Ketiga: Menghadiri Perayaan Natal
Kita "kaum muslimin" diharamkan menghadiri 'memenuhi undangan' perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
# Keempat: Berkunjung dan Mengucapkan Natal
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya.
Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:,
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
# Kelima: Membantu Dalam Perayaan Natal
Tidak boleh bagi kita seorang muslim bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak.
Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Padahal Allah SWT berfirman:,
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. Al Maidah [5]: 2)
# Keenam: Menyerupai atau Memakai Kostum Natal
Diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir (menggunakan simbol, aksesoris, kostum, santa clause) dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:,
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Baca selengkapnya disini -> http://muslim.or.id/manhaj/selamat-natal.html
Itulah penjelasan tentang berbagai pertanyaan mengenai Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal dari beberapa pendapat dan fatwa ulama. Tapi terserah daripada sobat muslim sendiri menanggapi tentang diperbolehkan atau dilarangnya mengucapkan selamat natal, apakah tetap mengucapkan dengan dalil toleransi antar-umat-beragama, atau tidak mengucapkan menurut hukum syariah islam.
Setelah googling sana-sini, ada beberapa beberapa kesimpulan menarik tentang hukum mengucapkan Natal menurut Islam yang coba ditulis lagi disini. Silahkan sobat simak dibawah:
# Pertama: Mengucapkan Selamat Natal
Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan 'selamat natal' kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma' kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma' ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta'ala:,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى
وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.
Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur'an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma' kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma' adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Ijma' juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
# Kedua: Membalas Ucapan Natal
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka 'ucapan selamat natal' pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala.
Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca: bid'ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman:,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Qs. Ali Imron [3]: 85)
# Ketiga: Menghadiri Perayaan Natal
Kita "kaum muslimin" diharamkan menghadiri 'memenuhi undangan' perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.
Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
# Keempat: Berkunjung dan Mengucapkan Natal
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya.
Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)
# Kelima: Membantu Dalam Perayaan Natal
Tidak boleh bagi kita seorang muslim bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak.
Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Padahal Allah SWT berfirman:,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. Al Maidah [5]: 2)
# Keenam: Menyerupai atau Memakai Kostum Natal
Diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir (menggunakan simbol, aksesoris, kostum, santa clause) dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Baca selengkapnya disini -> http://muslim.or.id/manhaj/selamat-natal.html
Itulah penjelasan tentang berbagai pertanyaan mengenai Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal dari beberapa pendapat dan fatwa ulama. Tapi terserah daripada sobat muslim sendiri menanggapi tentang diperbolehkan atau dilarangnya mengucapkan selamat natal, apakah tetap mengucapkan dengan dalil toleransi antar-umat-beragama, atau tidak mengucapkan menurut hukum syariah islam.
cdproom.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar